Oleh karena itu, perusahaan akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi berjalan seimbang.
Langkah tersebut mencakup perlindungan mitra pengemudi, menjaga tarif tetap terjangkau bagi konsumen, serta menjamin keberlanjutan industri transportasi online.
Mengutip Kompas.com, Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi seluruh regulasi pemerintah, termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Menurut Hans, GoTo saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait implikasi kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan.
Baca Juga: Suzuki Burgman 150 2026 Resmi Dijual, Pesaing NMAX Turbo dan PCX 160
"Kami akan memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai regulasi," kata Hans.
GoTo juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan agar tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver dan pelanggan.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dengan kebijakan baru ini, porsi pendapatan pengemudi meningkat dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.
Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya jaring pengaman sosial bagi driver ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor ekonomi digital di Indonesia.