Find Us On Social Media :

Perintah Presiden Potongan Tarif Ojol Turun 8 Persen, Kapan Berlaku di Gojek dan Grab?

By Rabu, 20 Mei 2026 | 10:52
Pemerintah membatasi potongan aplikator transportasi online maksimal 8 persen berlaku mulai tahun 2026 ini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Potongan tarif transportasi online termasuk ojek online (ojol) mendapat sorotan.

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar potongan tarif ojol turun jadi 8 persen.

Pemerintah membatasi potongan aplikator transportasi online maksimal 8 persen mulai tahun 2026 ini.

Kapan potongan 8% dari tarif ojek online (ojol) itu berlaku di Grab dan Gojek?

Pembatasan potongan aplikator ojek online (ojol) tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Prabowo Subianto mengumumkan penetapan perpres tersebut saat pidato Hari Buruh di Monas, Jumat 1 Mei 2026.

Pembatasan potongan aplikator ojol dibatasi maksimal 8 persen menjadi angin segar bagi para pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari perusahaan aplikasi.

“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92% untuk pengemudi,” ujar Prabowo dalam pidato peringatan May Day 2026 di Monas, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Tipe Paling Murah, Motor Listrik ALVA N3 Bisa Digeber Jakarta-Bandung

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa perusahaan menghormati arahan Presiden dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mitra pengemudi.

Namun, Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres tersebut untuk memahami secara rinci implementasi kebijakan.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat meninjau detail kebijakan tersebut," ujar Neneng dalam keterangan resmi.

Grab juga menilai bahwa perubahan struktur komisi ini merupakan transformasi mendasar dalam model bisnis platform digital sebagai marketplace.

Oleh karena itu, perusahaan akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi berjalan seimbang.

Langkah tersebut mencakup perlindungan mitra pengemudi, menjaga tarif tetap terjangkau bagi konsumen, serta menjamin keberlanjutan industri transportasi online.

Mengutip Kompas.com, Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi seluruh regulasi pemerintah, termasuk Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Menurut Hans, GoTo saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait implikasi kebijakan tersebut terhadap operasional perusahaan.

Baca Juga: Suzuki Burgman 150 2026 Resmi Dijual, Pesaing NMAX Turbo dan PCX 160

"Kami akan memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai regulasi," kata Hans.

GoTo juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan agar tetap memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra driver dan pelanggan.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dengan kebijakan baru ini, porsi pendapatan pengemudi meningkat dari 80 persen menjadi minimal 92 persen.

Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya jaring pengaman sosial bagi driver ojol, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor ekonomi digital di Indonesia.