Pokok pajak tahunan Honda BeAT Sporty CBS 2026 di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000.
Jika ditotal pokok pajak tahunan (PKB) ditambah SWDKLLJ, jumlah seluruhnya yang harus dibayar Rp308.000.
Hitungan di atas berlaku untuk kepemilikan kendaraan pertama di Jakarta.
Jadi, kalau kepemilikan Honda BeAT lebih dari satu (progresif) dan bukan tinggal di Jakarta, cara hitungnya berbeda.