Find Us On Social Media :

Cara Urus Salah Sasaran Tilang Elektronik, Proses Mudah dan Cepat

By Kamis, 21 Mei 2026 | 10:35
Pengendara yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa mengajukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. (Kompas.com)

2. Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran”

3. Lakukan konfirmasi kendaraan dan pengemudi:

- Konfirmasi bukan berarti pemilik kendaraan mengakui kesalahan dan ditilang. Pemilik kendaraan belum tentu ditilang, melainkan hanya sebagai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan.

- Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 16 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Update Harga Terbaru Suzuki V-Strom 250 SX 2026, Segini Banderolnya

- Apabila melewati batas waktu, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir

4. Pilih opsi Sanggahan ETLE atau e-tilang

5. Sertakan identitas serta bukti pendukung seperti surat tugas, dokumentasi GPS atau video saat bertugas

6. Selanjutnya, kunjungi loket layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung, beserta fisik kendaraan untuk diverifikasi oleh petugas

7. Petugas kemudian akan melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan sanggahan tersebut.

Jika sanggahan terbukti sah, maka surat tilang akan dibatalkan atau diperbaiki sesuai fakta.

Masyarakat yang salah sasaran ETLE juga bisa memeriksa apakah kendaraanya tercatat melakukan pelanggar lalu lintas di https://etle.polri.go.id.