Menurut dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menegaskan negara wajib memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas,” ujar Pigai.
Mantan Komisioner Komisi Nasional HAM itu menilai istilah “tembak di tempat” bertentangan dengan prinsip penegakan hukum karena mengabaikan proses peradilan.
Ia mengatakan pelaku kejahatan tetap harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pigai mengatakan pelaku kekerasan, termasuk terorisme, tetap diutamakan ditangkap hidup-hidup sesuai prinsip hukum internasional.
“Kenapa wajib ditangkap? Ada dua keuntungan. Satu, nyawanya tidak dirampas. Yang kedua, dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia,” katanya.