MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor yang sudah berusia 17 tahun.
SIM merupakan bukti legalitas pemilik motor bisa berkendara di jalan raya.
Ketentuan kewajiban dan sanksi terkait kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Simak biaya dan syarat membuat SIM C di Satpas SIM.
Mengacu pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif resmi pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000.
Biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM, sehingga pemohon tetap perlu menyiapkan uang tambahan.
Biaya lain yang umumnya dibutuhkan meliputi tes kesehatan dan tes psikologi.
Baca Juga: Segini Jarak Tempuh Motor Listrik Honda ICON e: 2026, Harganya Paling Murah
Besarannya bervariasi di tiap daerah, namun secara umum berada di kisaran Rp 75.000 hingga Rp 150.000.
Kemudian, proses pembuatan SIM C diawali dengan pendaftaran yang bisa dilakukan secara langsung di Satpas atau melalui layanan online.
Setelah itu, pemohon wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Tahap berikutnya adalah ujian teori yang menguji pemahaman terkait aturan lalu lintas, rambu, hingga etika berkendara.