MOTOR Plus-online.com - Hari apes tidak ada di kalender, siapapun bisa mengalami kecelakaan.
Kasus kecelakaan motor tidak hanya menyebabkan korban luka, tapi kematian.
Sebagai barang bukti, motor korban kecelakaan biasanya akan diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Lalu bagaimana syarat pengambilan motor korban kecelakaan di kantor polisi, apakah harus bayar?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris mengatakan, kendaraan korban kecelakaan, baik sepeda motor, mobil, atau jenis kendaraan lainnya, bisa diambil di kantor polisi ketika perkara atau permasalahannya telah selesai.
"Kalau ambil (kendaraan) waktunya tergantung sudah beres atau belum permasalahan dari kedua belah pihak yang terlibat. Untuk kelengkapan bisa bawa SIM, STNK, dan BPKB," ujarnya melansir Kompas.com.
Lebih lanjut Idrus menegaskan, tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan korban kecelakaan saat hendak mengambil sepeda motor atau kendaraan jenis lainnya di kantor polisi.
Meski begitu, proses pengambilan kendaraan harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, baik secara restorative justice (kekeluargaan atau mediasi antara pelaku dengan korban) maupun proses peradilan.
Baca Juga: Beli Pertalite Akan Dibatasi Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Buka Suara
Restorative justice dapat dilakukan apabila kecelakaan melibatkan pihak lain (bukan kecelakaan tunggal).
Jika kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara restorative justice, maka pengambilan kendaraan harus didasarkan pada surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan.
"Untuk biaya pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya, ini berlaku untuk perkara yang selesai musyawarah restorative justice," kata Idrus.
"Adapun untuk perkara yang lanjut ke pengadilan, maka instansi yang menentukan persyaratannya," tambahnya.