Pemilik bisa mengambil motor dengan membawa kelengkapan dokumen, antara lain:
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani korban dan pelaku kecelakaan di atas meterai (jika memilih penyelesaian restorative justice).
Selanjutnya, pengembalian barang sitaan akan diberikan kepada orang yang berhak, dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah terhadap barang tersebut.