Find Us On Social Media :

Syarat Pengambilan Motor Korban Kecelakaan di Kantor Polisi, Harus Bayar?

By Senin, 25 Mei 2026 | 10:00
Motor korban kecelakaan diamankan dan dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti. (Dok Polres Bantul)

Pemilik bisa mengambil motor dengan membawa kelengkapan dokumen, antara lain:

- Surat Izin Mengemudi (SIM)

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

- Surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani korban dan pelaku kecelakaan di atas meterai (jika memilih penyelesaian restorative justice).

Selanjutnya, pengembalian barang sitaan akan diberikan kepada orang yang berhak, dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah terhadap barang tersebut.