Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Lampung, Pajak Mati 5 Tahun Cukup Bayar Sekali

By Selasa, 26 Mei 2026 | 08:40
Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung mengadakan pemutihan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan tahun ini kembali digelar.

Selain Bali, Bengkulu dan Jawa Tengah, Provinsi Lampung juga memberikan keringanan denda pajak kendaraan.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung mengadakan pemutihan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.

Ada beberapa jenis keringanan yang diberikan untuk penunggak pajak kendaraan bermotor.

Program ini mencakup keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan denda, hingga insentif balik nama kendaraan dengan besaran diskon yang bervariasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan perubahan ini dilakukan agar kebijakan pajak kendaraan bermotor lebih adil bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu.

“Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi.

Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan.

Baca Juga: Suzuki GN 160, Motor Kopling Retro Harganya di Atas W175 dan XSR 155

Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment,” kata Saipul, dikutip dari Kompas.com.

Dalam kebijakan terbaru ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari pajak tahun berjalan.

Dengan skema tersebut, tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapus, termasuk denda administrasi yang selama ini membebani wajib pajak.

“Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus,” katanya.