Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga memberikan diskon untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan.
Untuk kendaraan dalam daerah, diskon PKB dan BBNKB diberikan sebesar 25–50 persen, tergantung kondisi.
Sementara itu, untuk kendaraan masuk ke Lampung, diberikan diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.
Program ini juga mencakup pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, serta diskon tambahan bagi wajib pajak yang taat.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Ganti Gir Set Motor, Ini Kata Mekanik
Adapun insentif lain yang diberikan mencakup diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu.
“Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen,” kata Saipul.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi tunggakan pajak kendaraan yang selama ini menumpuk.