MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan tahun ini kembali digelar.
Selain Bali, Bengkulu dan Jawa Tengah, Provinsi Lampung juga memberikan keringanan denda pajak kendaraan.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung mengadakan pemutihan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Ada beberapa jenis keringanan yang diberikan untuk penunggak pajak kendaraan bermotor.
Program ini mencakup keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan denda, hingga insentif balik nama kendaraan dengan besaran diskon yang bervariasi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan perubahan ini dilakukan agar kebijakan pajak kendaraan bermotor lebih adil bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak tepat waktu.
“Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi.
Sementara yang menunggak selalu menunggu program pemutihan.
Baca Juga: Suzuki GN 160, Motor Kopling Retro Harganya di Atas W175 dan XSR 155
Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan punishment,” kata Saipul, dikutip dari Kompas.com.
Dalam kebijakan terbaru ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen dari pajak tahun berjalan.
Dengan skema tersebut, tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapus, termasuk denda administrasi yang selama ini membebani wajib pajak.
“Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus,” katanya.
Selain penghapusan tunggakan, pemerintah juga memberikan diskon untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan.
Untuk kendaraan dalam daerah, diskon PKB dan BBNKB diberikan sebesar 25–50 persen, tergantung kondisi.
Sementara itu, untuk kendaraan masuk ke Lampung, diberikan diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.
Program ini juga mencakup pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, serta diskon tambahan bagi wajib pajak yang taat.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Ganti Gir Set Motor, Ini Kata Mekanik
Adapun insentif lain yang diberikan mencakup diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu.
“Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan maksimal sampai 25 persen,” kata Saipul.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi tunggakan pajak kendaraan yang selama ini menumpuk.