MOTOR Plus-online.com - Perkembangan zaman membuat semua serba digital, tidak terkecuali dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM digital resmi diluncurkan dan akan diterapkan di seluruh Indonesia.
Pemilik kendaraan tidak perlu repot buka dompet, tunjukkan SIM ke polisi langsung dari HP.
Sekarang pengendara motor atau mobil tidak khawatir SIM tertinggal di rumah, karena sekarang sudah tersimpan di HP.
Polisi melalui Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital.
Peluncuran dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Kompleks STIK Polri, Jakarta, (22/5/26).
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengungkapkan, digitalisasi SIM merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital," terang Wibowo, dalam keterangannya, (22/5/26) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Pro Kontra Begal Tembak di Tempat, Polda Metro Jaya Kasih Paham Menteri HAM
"Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," papar Wibowo.
SIM Digital akan mulai diuji coba penggunaannya di beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam implementasinya, para pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak lagi harus menunjukkan kartu SIM fisik.
Pengecekan keabsahan akan dilakukan petugas melalui sistem terpusat Korlantas melalui SIM digital di ponsel pengendara.
Sementara, Kartu SIM fisik sebagai dokumen cukup disimpan di rumah.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ungkap dia.
Sistem digital tersebut nantinya juga akan terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).
Korlantas Polri mengingatkan agar implementasi SIM Digital dan dokumen utama lalu lintas lainnya tetap harus memperhatikan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ujar Wibowo.