MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta hapus denda PKB dan BBNKB sampai 31 Agustus 2026.
Program ampunan denda pajak kendaraan sebelumnya berlangsung di Bali, Jawa Tengah dan Bengkulu.
Warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan segera ke Samsat ditunggu sampai 31 Agustus 2026.
Melansir laman bapenda.jakarta.go.id, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor.
Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
Momentum perayaan ulang tahun Jakarta ini pun menjadi kesempatan yang tepat bagi warga untuk kembali tertib pajak sekaligus turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan kota yang semakin maju, modern, dan melayani.
Baca Juga: Ini Daftar Incaran Operasi Patuh yang Digelar 8 Juni-21 Juni 2026
Lalu, bagaimana mekanisme pembebasan sanksi ini?
Pembebasan Denda PKB dan BBNKB Secara Otomatis
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk jenis:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan