Find Us On Social Media :

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB Berlaku Hingga 31 Agustus 2026

By Jumat, 29 Mei 2026 | 13:29
Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. (Dok MOTOR Plus)

- Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang.

Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.

Salah satu hal yang memudahkan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan.

Baca Juga: Pro Kontra Begal Tembak di Tempat, Polda Metro Jaya Kasih Paham Menteri HAM

Artinya, wajib pajak tidak perlu:

Membuat surat permohonan,

2. Datang mengajukan penghapusan denda, atau

3. Menjalani proses administrasi tambahan.

Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026

Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi namun terkendala beban denda keterlambatan.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga bertujuan untuk: