Find Us On Social Media :

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB Berlaku Hingga 31 Agustus 2026

By Jumat, 29 Mei 2026 | 13:29
Fasilitas pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. (Dok MOTOR Plus)

- Mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan;

- Mempermudah proses administrasi perpajakan daerah;

- Meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital; dan

- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa tambahan beban bunga.

Sobat Pajak, ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa perlu memikirkan denda bunga keterlambatan.

Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku.

Selain kendaraan kembali tertib administrasi, pembayaran pajak yang dilakukan juga akan turut mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.