Porsi penegakan hukum secara elektronik atau ETLE akan mendominasi sebesar 60 persen.
Sementara itu, tilang konvensional atau manual hanya dijatah sebesar 30 persen, yang dikhususkan untuk menindak pelanggaran berat yang kasatmata dan membahayakan, seperti aksi melawan arus.
Sisa 10 persen lainnya akan dialokasikan untuk teguran simpatik.
"Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen," pungkas Aries.
Melalui integrasi langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum digital ini, Polri berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat secara signifikan.
Pengendara pun diimbau untuk kembali memeriksa kelengkapan surat-surat serta fisik kendaraannya sebelum operasi resmi dimulai pada 8 Juni 2026.