MOTOR Plus-online.com - Perintah begal tembak di tempat Kapolda Lampung menimbulkan kontroversi.
Tindakan tegas terhadap kejahatan jalanan dianggap bisa memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Beragam tanggapan bermunculan usai seruan pelaku begal tembak di tempat.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena mendesak agar Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mencabut dukungan aksi tembak di tempat untuk penjahat begal.
"Kami mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR terkait untuk segera mencabut pernyataan yang mendukung penembakan sewenang-wenang tersebut," kata Wirya dalam keterangannya, mengutip Kompas.com.
Wirya mengatakan, instruksi tembak di tempat tersebut berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, seperti pembunuhan di luar hukum.
Meskipun pembegalan merupakan suatu kejahatan yang serius dan sering kali merenggut nyawa, namun menurut Wirya instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat.
"Tembak di tempat tidak hanya melanggar hak untuk hidup namun juga memutus proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh polisi berdasarkan prinsip peradilan yang adil," katanya.
Baca Juga: Pelat Nomor Seperti Ini Akan Diburu Polisi Jelang Operasi Patuh 2026
"Jangan sampai instruksi tembak di tempat oleh Kapolda Lampung dipandang sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena. Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum," katanya.
Sebab itu, dia merasa ironis ketika pernyataan tembak di tempat mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Komisi III yang seharusnya mengevaluasi kinerja polisi malah mendukung institusi tersebut untuk melanggar hak asasi manusia," katanya.