MOTOR Plus-online.com - Perintah begal tembak di tempat masih menimbulkan polemik.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai tegas menolak instruksi penembakan terhadap pelaku kejahatan.
Instruksi begal tembak di tempat diperintahkan langsung oleh Kapolda Lampung.
Ada dua alasan yang membuat Menteri HAM tidak setuju dengan perintah begal tembak di tempat.
Natalius Pigai menolak wacana penembakan langsung terhadap pelaku begal seperti yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Menurut Pigai, tindakan menembak mati tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, mengutip Kompas.com.
Pigai menegaskan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku tindak kekerasan, termasuk teroris, seharusnya ditangkap hidup-hidup untuk diproses secara hukum.
Baca Juga: Pelat Nomor Seperti Ini Akan Diburu Polisi Jelang Operasi Patuh 2026
“Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujarnya.
Menurut Pigai, ada dua alasan mengapa pelaku kejahatan harus ditangkap hidup-hidup.
Pertama, agar hak hidup seseorang tidak dirampas.
Kedua, pelaku dapat menjadi sumber informasi bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan maupun motif kejahatan.
“Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tutur Pigai.
Saat ditanya mengenai pandangan masyarakat yang mendukung tindakan tegas terhadap begal, Pigai menyebut dukungan tersebut muncul karena minimnya pemahaman tentang HAM.
“Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia. Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," tegasnya.
Meski demikian, Pigai menegaskan negara tetap memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan masyarakat.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus meningkatkan pengamanan agar warga dapat beraktivitas dengan aman.
“Aparat harus bisa memastikan adanya stabilitas, sehingga masyarakat itu hidup secara bebas," katanya.