Find Us On Social Media :

Uang Rp500.000 Lenyap Gara-gara Pelat Nomor, Siap-siap Tanggal 8 Juni

By Senin, 01 Juni 2026 | 10:44
Operasi Patuh 2026 akan menyasar kendaraan dengan pelat nomor yang dilepas, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker dan cat tertentu. (FB TMC Polda Metro Jaya)

MOTOR Plus-online.com - Awas uang Rp500.000 lenyap gara-gara pelat nomor, siap-siap tanggal 8 Juni.

Korlantas Polri berencana akan kembali menggelar razia gabungan Operasi Patuh 2026.

Razia resmi ini untuk menindak berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Bukan hanya lewat kamera tilang elektronik (ETLE) penindakan Operasi Patuh 2026 berupa tilang manual dan teguran simpatik.

Anggota polisi akan disebar di beberapa titik selama pelaksanaan Operasi patuh 2026 dengan target pelat nomor kendaraan.

Selama ini pemotor banyak yang melepas bahkan menutup sebagian angka dan huruf pelat nomor untuk menghindari tilang ETLE.

Jika pemotor ketahuan menutup bahkan melepas pelat nomor kendaraan secara sengaja, uang Rp500.000 bisa melayang.

Hal ini mengacu pada Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Pelat Nomor Seperti Ini Akan Diburu Polisi Jelang Operasi Patuh 2026

Setiap pengendara yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Rencananya Operasi Patuh akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

Meski penegakan hukum berbasis digital menjadi prioritas, polisi memastikan tilang manual tetap dilakukan terhadap pelanggaran tertentu yang sulit dijangkau sistem ETLE.

Salah satunya adalah pelanggaran melawan arus yang akan langsung ditindak petugas di lapangan.