MOTOR Plus-online.com - Makin canggih, Korlantas Polri terbitkan SIM digital yang bisa dicek di HP (ponsel).
Tidak perlu buka dompet saat ada razia, SIM digital tersimpan di HP pemilik kendaraan.
Jika SIM fisik ketinggalan di rumah, pemilik kendaraan bisa menunjukkan SIM digital melalui HP.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan keabsahan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital melalui aplikasi Digital Korlantas setara dengan SIM fisik.
Hal ini diutarakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo beberapa waktu lalu.
"SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik," katanya, mengutip Kompas.com.
Wibowo mengatakan pada dasarnya keberadaan SIM digital menjadi solusi bagi pengendara yang memiliki SIM sah namun tertinggal.
Korlantas Polri juga sedang bergerak untuk melakukan transisi menyamakan persepsi di tingkat personel bawah.
Baca Juga: Harga Pertamax Turbo Meroket, Ini Daftar Motor yang Pakai BBM RON 98
Sehingga petugas di lapangan dapat menerima apabila ada pengendara yang hanya mampu menunjukkan SIM digital.
Lalu bagaimana proses pembuatan SIM digital?
Pembuatan SIM digital bisa dilakukan pemilik sah SIM fisik dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas melalui App Store bagi pengguna iOS dan Play Store untuk Android.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna tinggal mengikuti beberapa langkah registrasi ringkas, termasuk verifikasi data diri sebagai langkah dasar untuk memastikan validitas akun.