Berikutnya, jika proses registrasi telah selesai, pengguna dapat melanjutkan ke tahap pembuatan SIM digital.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo.
Verifikasi berjalan secara otomatis melalui sistem database Korlantas Polri.
Bila terjadi kecocokan dengan identitas pemilik, dokumen versi elektronik akan langsung aktif dan tersimpan di profil pengguna pada aplikasi.
Selain itu, SIM digital juga bisa ditambahkan sesuai jumlah jenis SIM yang dimiliki masyarakat.
Dengan demikian, tidak hanya satu jenis SIM yang dapat disimpan pada aplikasi Digital Korlantas.