MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) model baru atau SIM digital resmi diperkenallkan Korlantas Polri.
Sekarang pemilik kendaraan tidak perlu membawa SIM, karena SIM sudah tersimpan di HP.
Peluncuran SIM digital dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Kehadiran terobosan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kemudahan bagi para pengemudi, sekaligus mendukung ekosistem smart mobility yang sedang digalakkan pemerintah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengungkapkan, digitalisasi SIM merupakan bagian dari upaya transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.
Kendati demikian, penerapan penuh di lapangan masih membutuhkan waktu koordinasi interinstitusional.
"Sementara kita sedang memperkuat regulasinya, karena ada beberapa Subdit (Sub Direktorat) yang harus saya libatkan," ujar Wibowo, mengutip Kompas.com.
Penyelarasan regulasi ini dinilai krusial agar tidak memicu kebingungan bagi personel di lapangan saat melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Lelang Motor Murah, Honda Vario Techno 2011 Buka Harga Rp2 Juta
Pasalnya, aspek legalitas dokumen digital harus memiliki payung hukum yang kuat dan seragam di seluruh wilayah hukum Indonesia.
"Seperti Gakkum (Penegakan Hukum), terkait dengan penindakan pelanggaran lalu lintasnya. Ini harus kita samakan dulu," kata Wibowo.
Wibowo menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat dengan beberapa Subdit terkait.
Langkah konsolidasi internal ini dilakukan guna memastikan bahwa sistem tilang elektronik maupun konvensional dapat mengenali dan memproses SIM digital dengan valid.
Rencananya, SIM digital akan mulai berlaku di bulan Juni 2026.
SIM digital sulit dipalsukan
Polisi mengklaim SIM Digital yang resmi diperkenalkan akan sulit dipalsukan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan, di masyarakat banyak sekali ditemukan pemalsuan SIM yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Korlantas Polri.
Untuk mengantisipasi sekaligus memberantas peredaran SIM ilegal tersebut, kepolisian kini mengandalkan integrasi teknologi digital.
Baca Juga: Motor Listrik Murah Polytron Fox 200, Sekali Ngecas Tembus Jakarta-Purwakarta
Melalui aplikasi resmi Korlantas, masyarakat kini dapat mengakses SIM digital yang keasliannya dijamin langsung oleh sistem pusat.
Teknologi ini berfungsi sebagai penyaring otomatis.
Jika kartu fisik yang dimiliki pengendara dibuat melalui jalur belakang alias palsu, maka sistem secara otomatis akan menolaknya.
"SIM digital adalah mirroring dari SIM fisik dari kartu elektronik. Kartu fisik elektronik adalah bentuk fisiknya," ujar Wibowo.
"Kemudian, SIM digital ini adalah bentuk digitalnya. Semua ini terkoneksi dengan database Korlantas Polri," terang Wibowo.
Menurut Wibowo, integrasi antara kartu fisik berbasis elektronik dan format digital ini menjadi benteng pertahanan utama dalam menghadapi sindikat pemalsuan dokumen.
Petugas di lapangan kini jauh lebih mudah melakukan verifikasi secara real-time.
"Kalau dia SIM palsu, tidak akan mungkin bisa terkoneksi. Tidak akan mungkin bisa terhubung dengan database kepolisian," ujarnya.