MOTOR Plus-online.com - Persiapan menjelang Operasi Patuh 2026, pelanggaran yang menghambat kinerja ETLE disikat.
Korlantas Polri akan kembali menggelar razia gabungan Operasi Patuh mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
Pada razia resmi kali ini, kepolisian akan fokus pada jenis pelanggaran yang menghambat kinerja dan efektivitas ETLE.
Salah satunya adalah menutup atau mencopot pelat nomor kendaraan.
Saat ini kepolisian bersiap menggelar Operasi Patuh 2026, hal itu disampaikan Kombes Pol. Aries Syahbudin saat memberikan arahan kepada jajaran Korlantas Polri dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, belum lama ini.
Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah.
Operasi tahun ini juga menitikberatkan pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.
Sementara tema yang diusung dalam Operasi Patuh 2026 yakni “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
Baca Juga: Semurah Ini Harga Honda Vario 125 Tahun 2013, Dokumen Lengkap
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kombes Pol. Aries Syahbudin, melansir laman humas.polri.go.id.
Ia menjelaskan penindakan dalam Operasi Patuh 2026 akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Beberapa di antaranya seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Menurutnya, pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.