Find Us On Social Media :

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Salah Satunya DKI Jakarta

By Rabu, 03 Juni 2026 | 13:10
Pemutihan pajak kendaraan 2026 berlangsung di DKI Jakarta, segera ke Samsat terdekat. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali digelar di DKI Jakarta.

Selain di Jakarta, ada tiga provinsi lainnya yang memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan segera lunasi sebelum masa berlaku berakhir.

Program pemutihan pajak kendaraan menjadi agenda rutin Pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.

Pemutihan merupakan pemberian ampunan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Harus diingat, setiap provinsi memiliki jenis keringanan yang berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing.

Berikut empat provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Bensin Yamaha NMAX dan Lexi Bisa Irit Cuma Ganti Tutup Tangki

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah