Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026.
Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Sejumlah keringanan yang diberikan meliputi: Diskon pokok PKB sebesar 5 persen Pengurangan sanksi administrasi Potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
3. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Selain pemutihan pajak, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan.
Baca Juga: Operasi Patuh 2026, Pelanggaran yang Menghambat Kinerja ETLE Disikat
Keringanan pajak mutasi kendaraan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka.
4. Bali
Pemerintah Provinsi Bali juga masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang telah berlaku sejak 5 Januari 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Rincian insentif yang diberikan antara lain: