- Potongan PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
- Diskon PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
- Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.