Find Us On Social Media :

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Salah Satunya DKI Jakarta

By Rabu, 03 Juni 2026 | 13:10
Pemutihan pajak kendaraan 2026 berlangsung di DKI Jakarta, segera ke Samsat terdekat. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali digelar di DKI Jakarta.

Selain di Jakarta, ada tiga provinsi lainnya yang memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan segera lunasi sebelum masa berlaku berakhir.

Program pemutihan pajak kendaraan menjadi agenda rutin Pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.

Pemutihan merupakan pemberian ampunan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Harus diingat, setiap provinsi memiliki jenis keringanan yang berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing.

Berikut empat provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Bensin Yamaha NMAX dan Lexi Bisa Irit Cuma Ganti Tutup Tangki

Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan. Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026.

Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Sejumlah keringanan yang diberikan meliputi: Diskon pokok PKB sebesar 5 persen Pengurangan sanksi administrasi Potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

3. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.

Program tersebut berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Selain pemutihan pajak, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan.

Baca Juga: Operasi Patuh 2026, Pelanggaran yang Menghambat Kinerja ETLE Disikat

Keringanan pajak mutasi kendaraan tersebut berlaku mulai 1 April hingga 31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka.

4. Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang telah berlaku sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Rincian insentif yang diberikan antara lain:

- Potongan PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc

- Diskon PKB sebesar 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

- Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.