Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi petugas yang memanfaatkan pelaksanaan tilang manual untuk kepentingan pribadi.
"Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas,” ujar Komaruddin.
Pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2026 antara lain kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya.