Ia menjelaskan, kebijakan di sektor energi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan akan diputuskan melalui proses kajian sebelum diterapkan.
“Kebijakan terkait energi akan ditetapkan pemerintah melalui kajian dan keputusan yang kemudian dilaksanakan oleh operator,” kata Robert.
Menurut dia, detail teknis serta mekanisme penerapan nantinya akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait.
“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan. Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku, yakni menyalurkan energi sesuai ketentuan,” ujarnya.