Find Us On Social Media :

Siap-siap Operasi Patuh 2026, Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Dompet Tipis

By Minggu, 07 Juni 2026 | 12:18
Tindakan melepas, memalsukan, atau sengaja menutupi pelat nomor diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap Operasi Patuh akan digelar mulai besok 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

Dalam razia gabungan ini, kepolisian akan menargetkan pelanggaran pelat nomor kendaraan.

Untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), tidak sedikit pemilik motor yang menutup atau melepas pelat nomor kendaraannya.

Aturannya jelas, menutup atau melepas pelat nomor kendaraan bisa terancam denda atau penjara.

Aturan dan sanksi terkait pelat nomor diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tindakan melepas, memalsukan, atau sengaja menutupi pelat nomor diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Kalau ketahuan polisi, siap-siap dompet pemilik motor bakal tipis karena membayar denda.

Operasi Patuh tahun ini, penegakan hukum lalu lintas akan lebih mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penindakan pelanggaran.

Baca Juga: Belum Puas Jualan Moge, Morbidelli Luncurkan Skutik Baru SC200SR

Berdasarkan informasi yang disampaikan Korlantas Polri, fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen ETLE atau tilang elektronik, 30 persen tilang manual, dan 10 persen teguran simpatik.

Skema tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan bahwa Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE.

Meski demikian, petugas di lapangan tetap akan melakukan tindakan manual terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.