Find Us On Social Media :

Siap-siap Operasi Patuh 2026, Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Dompet Tipis

By Minggu, 07 Juni 2026 | 12:18
Tindakan melepas, memalsukan, atau sengaja menutupi pelat nomor diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. (Kompas.com)

Selain pelanggaran yang terekam kamera ETLE, polisi tetap akan memberikan sanksi manual terhadap:

- Pengendara yang melawan arus.

- Pelanggaran kasat mata di jalan.

- Pengendara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dalam Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri juga menyoroti penggunaan pelat nomor kendaraan yang menghambat pembacaan kamera ETLE.

Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menjadi target penindakan.

Korlantas menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh sistem ETLE dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.