MOTOR Plus-online.com - Siap-siap Operasi Patuh akan digelar mulai besok 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
Dalam razia gabungan ini, kepolisian akan menargetkan pelanggaran pelat nomor kendaraan.
Untuk menghindari tilang elektronik (ETLE), tidak sedikit pemilik motor yang menutup atau melepas pelat nomor kendaraannya.
Aturannya jelas, menutup atau melepas pelat nomor kendaraan bisa terancam denda atau penjara.
Aturan dan sanksi terkait pelat nomor diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tindakan melepas, memalsukan, atau sengaja menutupi pelat nomor diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Kalau ketahuan polisi, siap-siap dompet pemilik motor bakal tipis karena membayar denda.
Operasi Patuh tahun ini, penegakan hukum lalu lintas akan lebih mengedepankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penindakan pelanggaran.
Baca Juga: Belum Puas Jualan Moge, Morbidelli Luncurkan Skutik Baru SC200SR
Berdasarkan informasi yang disampaikan Korlantas Polri, fokus penindakan dalam Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen ETLE atau tilang elektronik, 30 persen tilang manual, dan 10 persen teguran simpatik.
Skema tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, mengatakan bahwa Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE.
Meski demikian, petugas di lapangan tetap akan melakukan tindakan manual terhadap sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain pelanggaran yang terekam kamera ETLE, polisi tetap akan memberikan sanksi manual terhadap:
- Pengendara yang melawan arus.
- Pelanggaran kasat mata di jalan.
- Pengendara yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri juga menyoroti penggunaan pelat nomor kendaraan yang menghambat pembacaan kamera ETLE.
Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menjadi target penindakan.
Korlantas menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh sistem ETLE dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.