MOTOR Plus-online.com - Makin banyak lokasi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026.
Di bulan Juni ini, ada enam provinsi di Indonesia yang memberikan relaksasi atau penghapusan denda pajak kendaraan.
Mulai dari DKI Jakarta hingga Bali, program ampunan denda pajak ini sangat meringankan pemilik kendaraan.
Dari 6 provinsi, masing-masing memiliki kebijakan atau program yang berbeda-beda.
Mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga pemberian diskon.
Pemutihan pajak kendaraan ini sangat meringankan pemilik kendaraan yang masih menunggak.
Berikut 6 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2026:
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2026, dengan menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Catat Lokasi Jalan di Jakarta Akan Berbayar, Diterapkan Sebentar Lagi
Kebijakan yang dihadirkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.