Find Us On Social Media :

6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Hingga Bali

By Senin, 08 Juni 2026 | 09:41
Di bulan Juni 2026 ini, ada enam provinsi di Indonesia yang memberikan relaksasi atau penghapusan denda pajak kendaraan. (Istimewa)

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan dan dendanya untuk masa pajak tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

3. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tunggakan tahun pertama.

Baca Juga: Siap-siap Operasi Patuh 2026, Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Dompet Tipis

Sisa tunggakan beserta dendanya dihapuskan. Selain itu, tersedia pembebasan denda dan pajak progresif, diskon balik nama kendaraan, potongan untuk mutasi masuk ke Lampung, serta insentif bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

4. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan, sehingga hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

5. Bali