Find Us On Social Media :

6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Hingga Bali

By Senin, 08 Juni 2026 | 09:41
Di bulan Juni 2026 ini, ada enam provinsi di Indonesia yang memberikan relaksasi atau penghapusan denda pajak kendaraan. (Istimewa)

Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai kapasitas mesin kendaraan.

Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pajak sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pembayaran pajak. Program ini berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, biaya SWDKLLJ yang berjalan, serta biaya administrasi lainnya.

Selain pembebasan denda, pemerintah daerah juga memberikan potongan pajak bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.