Find Us On Social Media :

6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Hingga Bali

By Senin, 08 Juni 2026 | 09:41
Di bulan Juni 2026 ini, ada enam provinsi di Indonesia yang memberikan relaksasi atau penghapusan denda pajak kendaraan. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Makin banyak lokasi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026.

Di bulan Juni ini, ada enam provinsi di Indonesia yang memberikan relaksasi atau penghapusan denda pajak kendaraan.

Mulai dari DKI Jakarta hingga Bali, program ampunan denda pajak ini sangat meringankan pemilik kendaraan.

Dari 6 provinsi, masing-masing memiliki kebijakan atau program yang berbeda-beda.

Mulai dari penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga pemberian diskon.

Pemutihan pajak kendaraan ini sangat meringankan pemilik kendaraan yang masih menunggak.

Berikut 6 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2026:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2026, dengan menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Catat Lokasi Jalan di Jakarta Akan Berbayar, Diterapkan Sebentar Lagi

Kebijakan yang dihadirkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

2. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan yang berlaku hingga Desember 2026.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta pengurangan tunggakan pokok pajak kendaraan dan dendanya untuk masa pajak tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

3. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program keringanan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tunggakan tahun pertama.

Baca Juga: Siap-siap Operasi Patuh 2026, Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Dompet Tipis

Sisa tunggakan beserta dendanya dihapuskan. Selain itu, tersedia pembebasan denda dan pajak progresif, diskon balik nama kendaraan, potongan untuk mutasi masuk ke Lampung, serta insentif bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

4. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan, sehingga hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

5. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai kapasitas mesin kendaraan.

Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pajak sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat potongan 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan dan diskon pembayaran pajak. Program ini berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, biaya SWDKLLJ yang berjalan, serta biaya administrasi lainnya.

Selain pembebasan denda, pemerintah daerah juga memberikan potongan pajak bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.