Find Us On Social Media :

7 Pelanggaran Incaran di Operasi Patuh 2026, Dendanya Tembus Rp 1 Juta

By Senin, 08 Juni 2026 | 09:53
Dari ketujuh jenis pelanggaran di Operasi Patuh, ada yang dendanya paling mahal yakni pengendara motor di bawah umur. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Operasi Patuh resmi digelar hari ini, Senin (8/6) hingga 21 Juni 2026.

Ada 7 sasaran atau incaran polisi di razia resmi tahun ini, denda paling mahal tembus Rp 1 juta.

Operasi Patuh 2026 digelar untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas dan potensi terjadinya kecelakaan.

Dari ketujuh jenis pelanggaran, ada satu yang dendanya mahal yakni pengendara motor di bawah umur.

Pengendara di bawah umur (belum memiliki Surat Izin Mengemudi/SIM) dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan, sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada Senin (8/6/2026).

Salah satu sasaran penindakan dalam operasi yang berlangsung hingga 21 Juni nanti adalah kendaraan yang menggunakan pelat nomor sehingga tidak dapat terbaca kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan kendaraan yang sengaja menghambat pembacaan kamera ETLE menjadi perhatian dalam operasi tersebut.

Baca Juga: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, DKI Jakarta Hingga Bali

Pelanggaran yang menjadi target penindakan meliputi pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker atau cat sehingga tidak dapat terbaca kamera ETLE.

Operasi Patuh 2026 mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik. Irjen Agus menyebut 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, sedangkan 30 persen menggunakan tilang manual dan 10 persen melalui teguran atau pendekatan humanis.

"Dengan kata lain, Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE," kata Agus, Rabu (3/6) melansir Antara.

Selain pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan, petugas juga akan melakukan penindakan manual terhadap pelanggaran yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.