MOTOR Plus-online.com - Dua warga Medan, Sumatera Utara terancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar usai membeli 25 liter Pertalite.
Keduanya diketahui membeli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken.
Ancaman pidana penjara dan denda yang menjerat terdakwa AAS (22) dan RAM tertuang pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, melihat seharusnya AAS dan RAM mendapat bimbingan karena ini persoalan hanya mal prosedural, tidak memiliki barcode.
"Seharusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp 60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar," tegas Hermansyah, tim kuasa hukum DPC Peradi Medan Sei Rokan melansir Kompas.com.
Dia mengatakan, manfaat apa yang didapat negara ketika memenjarakan dua anak muda dan manfaat hukum apa yang diterima negara ketika memenjarakan anak-anak tersebut.
Jika dihitung secara uang atau untungnya, kata Hermansyah, itu sekitar Rp 15.000 per jeriken.
Jadi, menurut dia, jaksa harus berani menuntut bebas dan minta maaf karena sudah mencuri enam bulan waktu dua anak muda tersebut dari kebebasan hidupnya.
Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Batal Digelar, Pemotor Waspada Tilang ETLE
"Hakim juga harus memerintahkan jaksa untuk membebaskan dari tahanan," ucap Hermansyah.
Selain menyoroti perihal ancaman hukuman, Hermansyah, yang hadir langsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/6/2026), itu juga melihat proses penetapan jadi tersangka hingga masuk ke persidangan.
Hermansyah mengatakan, KUHP yang baru berlaku tanggal 2 Januari 2026, lalu AAS dan RAM ini ditangkap tanggal 6 Januari, atau empat hari setelah KUHP baru berlaku.
"Tanggal 6 ditangkap dan jadi tersangka, lalu tanggal 7 polisi memeriksa ahli. Jadi, mereka tersangka sebelum polisi memeriksa ahli," tutur Hermansyah.