MOTOR Plus-online.com - Pertamina secara tegas mengatakan tidak ada aturan atau pembatasan pembelian Pertalite di SPBU.
Namun demikian pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken tetap diatur sesuai ketentuan.
PT Pertamina Patra Niaga memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU.
Selain itu, pemerintah juga belum menyampaikan adanya rencana penerapan pembatasan pembelian Pertalite, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth Dumatubun, melansir Kompas.com.
Dengan demikian, masyarakat masih dapat membeli Pertalite seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab isu yang beberapa kali beredar di masyarakat terkait adanya pembatasan pembelian BBM subsidi.
Meski belum ada pembatasan pembelian Pertalite, Pertamina menegaskan ada aturan khusus terkait penggunaan jeriken untuk pembelian BBM di SPBU.
Baca Juga: Kawasaki Versys-X 250 2026 Non ABS Sekarang Dijual Segini
Roberth mengatakan, penggunaan jeriken tidak diperbolehkan untuk pembelian BBM subsidi, kecuali bagi nelayan yang telah mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, untuk BBM non-subsidi, pembelian menggunakan jeriken masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beli menggunakan jeriken gak boleh kecuali untuk BBM non-subsidi atau BBM subsidi untuk nelayan dengan surat keterangan pemda setempat,” kata dia.
Adapun, volume pembelian BBM subsidi bagi nelayan biasanya telah ditentukan oleh dinas atau instansi terkait, yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu, Pertamina juga memastikan tidak ada pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan tertentu.