Find Us On Social Media :

Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Apa Saja yang Digratiskan?

By Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:20
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. ( tribratanews-resmesuji.lampung.polri.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali digelar di beberapa provinsi.

Saat ini, program ampunan denda pajak berlaku di DKI Jakarta, Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah dan Lampung.

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung apa saja yang digratiskan?

Program ampunan yang diberikan ini merupakan kesempatan bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Dengan digelarnya pemutihan, penunggak pajak kendaraan akan diberikan keringanan atau penghapusan denda dan keringanan lainnya.

Biasanya, masing-masing provinsi memberikan ampunan atau keringanan yang berbeda-beda.

Namun kebanyakan pembebasan diberikan untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak merupakan bentuk insentif fiskal daerah yang wewenangnya diberikan kepada Gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Beli Motor Listrik Datang ke Jakarta Fair 2026, United Bike Kasih Diskon 50%

Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterbitkan akan merinci secara spesifik:

Penghapusan sanksi administratif:

- Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

- Diskon atau pembebasan pokok pajak: Keringanan pembayaran pokok pajak dan bea balik nama kendaraan.

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan dan sebagian pokok tunggakan tahun pertama.

Sementara sisa tunggakan beserta dendanya dihapuskan.

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan pembebasan denda, penghapusan pajak progresif, diskon bea balik nama kendaraan, potongan biaya mutasi masuk ke Lampung, hingga insentif bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.