MOTOR Plus-online.com - Hari ini, Senin (22/6) merupakan perayaan HUT Kota Jakarta ke-499.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan diberikan keringanan.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program ampunan denda pajak kendaraan bermotor.
Namun demikian, program ampunan atau keringanan yang diberikan masing-masing provinsi berbeda-beda.
Biasanya keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ada juga provinsi yang memberikan diskon atau hadiah khusus untuk wajib pajak yang melunasi tunggakan.
Aturan program pemutihan paja kendaraan tertuang dalam peraturan pemerintah dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Baca Juga: Selat Hormuz Sudah Kembali Dibuka, Kapan Harga Pertamax Turun?
Lalu apa saja keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program yang digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta tersebut memberikan pembebasan denda dan bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Selain DKI Jakarta, beberapa provinsi lain yang kembali mengadakan pemutihan antara lain, Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Selatan.