Find Us On Social Media :

Modal Saja Enggak Cukup, Kepastian Hukum Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis

By Selasa, 23 Juni 2026 | 10:00
Ilustrasi Lawgika, kantor penyedia layanan legal, perpajakan, akuntansi, dan business support. (Dok. Istimewa)

MotorPlus-Online.com – Dalam membangun sebuah usaha, modal finansial sering kali menjadi faktor yang paling diutamakan. Tidak sedikit pelaku usaha yang fokus mencari sumber pendanaan, memperluas pasar, hingga meningkatkan kapasitas produksi demi mempercepat pertumbuhan bisnis.

Namun di balik itu, ada aspek lain yang tidak kalah penting tetapi kerap terabaikan, yaitu kepastian hukum dan tata kelola administrasi perusahaan.

Di tengah iklim bisnis yang semakin kompetitif, legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi telah menjadi indikator utama yang diperhatikan oleh investor, mitra usaha, maupun lembaga keuangan sebelum menjalin kerja sama.

Sebuah bisnis dengan fondasi hukum yang kuat dinilai lebih siap berkembang dan menghadapi tantangan di masa depan.

Fenomena ini menjadi perhatian Lawgika.co.id, perusahaan yang bergerak di bidang layanan legal, perpajakan, akuntansi, dan business support.

Berdasarkan pengalaman mendampingi berbagai pelaku usaha, masih banyak perusahaan yang baru menyadari pentingnya aspek hukum justru ketika menghadapi kebutuhan ekspansi atau kerja sama strategis.

Salah satu owner Lawgika, Krisna Wu, mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan investasi jangka panjang yang dapat menentukan arah perkembangan sebuah perusahaan.

“Banyak orang beranggapan bahwa modal adalah faktor utama untuk membesarkan bisnis. Padahal, tanpa fondasi hukum dan administrasi yang baik, pertumbuhan tersebut dapat menghadapi berbagai hambatan. Kepastian hukum memberikan rasa aman bagi perusahaan untuk berkembang dan membangun kepercayaan dengan berbagai pihak,” ujar Krisna dalam keterangan resmi yang diterima Motorplus, Senin (22/6/2026).

Menurut Krisna, legalitas tidak hanya berkaitan dengan akta pendirian atau izin usaha, tetapi juga mencakup penyusunan dokumen hukum, kepatuhan regulasi, pengelolaan pembukuan, hingga pelaksanaan kewajiban perpajakan secara benar.

Keseluruhan elemen tersebut merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha memiliki produk berkualitas dan pasar potensial, tetapi terkendala saat ingin memperluas bisnis karena dokumen legal belum lengkap.

Kondisi ini dapat memperlambat proses kerja sama dengan investor, perbankan, maupun perusahaan besar yang umumnya menerapkan standar kepatuhan yang ketat.