MOTOR Plus-online.com - Teka-teki pemberian insentif atau subsidi pembelian kendaraan listrik mulai terkuak.
Pemerintah berencana akan memberikan insentif pembelian motor listrik Rp5 juta.
Program ini akan melanjutkan insentif yang sebelumnya sudah bergulir.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif Electric Vehicle (EV) di Indonesia akan terbit pada Juli 2026.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza mengatakan, Kementerian Perindustrian telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penyusunan PMK tersebut.
Menurut Faisol, aturan insentif kendaraan listrik dipastikan dapat terbit bulan depan. "Sudah dalam koordinasi kita. Iya (dipastikan PMK terbit bulan depan)," ujar Faisol saat ditemui di kantornya, Jakarta, mengutip Kompas.com.
Meski demikian, Faisol belum merinci bentuk insentif yang akan diberikan pemerintah melalui aturan tersebut. Ia mengatakan, rincian insentif akan disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
"Nanti lah (bocoran rincian insentifnya), kan itu dari Pak Purbaya," jelas Faisol.
Baca Juga: Penampakan Honda Vario 125 Terbaru, Fitur Lengkap Segini Harganya
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif kendaraan listrik selama satu bulan.
Menkeu Purbaya mengatakan, penundaan dilakukan karena pemerintah masih menghitung dan memfinalisasi skema insentif.
"Insentif EV (electric vehicle/kendaraan listrik) masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, melansir Kompas.com.
Insentif kendaraan listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menekan impor minyak mentah dan BBM, serta memperkuat ketahanan energi nasional.
Pemerintah berharap peralihan konsumsi energi dari BBM ke listrik dapat meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia terhadap gejolak harga energi global.