Rencananya, insentif untuk mobil listrik diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Besaran PPN DTP berkisar 40 persen hingga 100 persen, bergantung pada jenis kendaraan dan baterai yang digunakan.
"PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih didiskusikan skemanya. Itu utamanya EV ya, bukan hybrid," ujar Purbaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cari Motor Murah di Sini Tempatnya, Yamaha Gear 2021 Cuma Rp5 Juta
Purbaya mengatakan, pemerintah mempertimbangkan material baterai dalam penentuan besaran insentif.
Mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel akan mendapat dukungan lebih besar dibandingkan kendaraan dengan baterai non-nikel.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung program hilirisasi nikel nasional.
Selain mobil listrik, pemerintah menyiapkan bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit. Pada tahap awal, kuota insentif disiapkan untuk 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit motor listrik.