Sementara di Bengkulu, Pemprov setempat turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Artinya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan tanpa harus melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya.