MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2026 kembali digelar di beberapa provinsi.
Tercatat ada tujuh provinsi yang mengadakan keringanan denda pajak kendaraan.
Dua diantaranya adalah Bengkulu dan Bali yang memberikan ampunan untuk penunggak pajak kendaraan.
Pemutihan sendiri merupakan program keringanan denda pajak kendaraan yang diberikan kepada pemilik kendaraan.
Program ini rutin digelar setiap tahun, namun dengan jenis keringanan yang berbeda-beda.
Biasanya, jenis ampunan yang digratiskan berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tidak jarang juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberikan diskon hingga hadiah untuk wajib pajak yang patuh dalam pembayaran pajak kendaraan.
Lalu apa saja yang digratiskan Pemprov Bengkulu dan Bali?
Baca Juga: Biaya Servis Motor Listrik di Bengkel Spesialis, Siapkan Uang Segini
Berbeda dengan daerah lain yang fokus pada penghapusan denda, Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, diberikan potongan pokok pajak sebesar 8 persen.
Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 9 persen.
Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya juga berhak memperoleh tambahan pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara di Bengkulu, Pemprov setempat turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Artinya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan tanpa harus melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya.