MOTOR Plus-online.com - Bagi warga DKI Jakarta yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan sekarang waktunya.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar ampunan denda pajak kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program rutin tahunan yang diberikan Pemprov di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diberikan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Beberapa keringanan yang diberikan biasanya berupa potongan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun demikian setiap provinsi memiliki kebijakan atau ampunan yang berbeda-beda.
Pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga 31 Agustus 2026 mendatang.
Pemilik kendaraan yang belum melunasi tunggakan diminta untuk melakukan pembayaran sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Cocok Buat Sunmori, Suzuki GSX-R 150 Keyless 2026 Sekarang Dijual Segini
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2026, dengan menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan yang dihadirkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Seiring perkembangan layanan digital, pembayaran pajak kendaraan kini tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat.