Motorplus-online.com - Untuk bisa memiliki motor bekas, pilihannya enggak hanya berdasar pada kemulusan bodinya saja.
Kondisi mesin motor pun harus tak luput dari perhatian.
Jika kondisi keduanya prima barulah motor tersebut bisa dijadikan pilihan untuk dibayar.
Namun sebelum melakukan pembayaran, masih ada satu hal lagi yang sifatnya wajib diperhatikan.
Yaitu kecocokan antara nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumennya yaitu STNK dan BPKB.
Karena nomor mesin dan juga nomor rangka menjadi identitas kendaraan baru yang dikeluarkan oleh pabrikan.
Nomor tersebut tercantum pada Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Diharapkan saat pembelian kendaraan bekas seperti mobil dan motor harus ekstra waspada dan juga berhati-hati.
Karena kesesuaian nomor rangka dan mesin yang ada dengan nomor di BPKB dan STNK jadi penunjuk awal bahwa kendaraan ini memiliki legalitas.
Sebaiknya juga untuk berjaga-jaga, agar mengecek keabsahan nomor rangka dan nomor mesin langsung ke Samsat setempat.
Ilustrasi No rangka motor (dok. GridOto.com)
Hal ini dilakukan untuk memastikan, meskipun nomor sama, bisa jadi kendaraan tersebut hasil penggelapan.
Sehingga jika terdapat laporan, Anda bisa mengetahuinya dari data laporan di kepolisian.