Find Us On Social Media :

Iseng Pasang Sticker di Pelat Nomor Motor, Saldo ATM Mendadak Kurang

By Jumat, 03 Juli 2026 | 09:45
Sengaja menutup pelat nomor motor bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Makin banyak kelakuan aneh pemilik motor di Jakarta dan sekitarnya.

Iseng-iseng tempel sticker di pelat nomor motor, awas saldo ATM mendadak berkurang.

Saat ini hampir semua pemilik motor menutup pelat nomor dengan sticker, kertas bahkan lakban.

Tujuannya agar terhindar dari tilang elektronik atau ETLE yang terpasang dibeberapa ruas jalan.

Dengan menutup pelat nomor, otomatis kamera tilang elektronik tidak bisa membaca dengan jelas.

Umumnya, pemotor yang menutup pelat nomor sering melakukan pelanggaran lalu lintas, menerobos jalur Transjakarta bahkan melawan arus.

Pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan termasuk yang sengaja ditutup stiker, diburamkan, atau dilepas dianggap sebagai upaya menghalangi identifikasi kendaraan dan dapat dikenai sanksi tegas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.

Baca Juga: TVS The All New Callisto 110 Resmi Diluncurkan, Harga Cuma Segini

Pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutup sebagian.

Berdasarkan Pasal 68 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat dengan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Bagi yang melanggar, ancamannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Tindakan menutup pelat nomor bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menyulitkan identifikasi kendaraan dan mengganggu efektivitas penegakan hukum berbasis ETLE.