Find Us On Social Media :

Iseng Pasang Sticker di Pelat Nomor Motor, Saldo ATM Mendadak Kurang

By Jumat, 03 Juli 2026 | 09:45
Sengaja menutup pelat nomor motor bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. (Kompas.com)

Jika ketahuan anggota polisi yang bertugas, siap-siap saldo ATM berkurang karena harus membayar denda akibat menutup pelat nomor motor.